Mengatasi Pandemi, Menyuburkan Pertumbuhan Ekonomi
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 07:59 WIB
Keempat, ada kabar gembira bahwa kredit perbankan (bank umum tak termasuk bank umum syariah) sudah mengalami pertumbuhan positif 0,18% (yoy) dari Rp5.301,45 triliun per Juli 2020 menjadi Rp5.311,07 triliun per Juli 2021. Dana pihak ketiga tumbuh jauh lebih tinggi 10,08% dari Rp6.018,48 triliun menjadi Rp6.624,92 triliun. Sarinya, likuiditas perbankan melimpah tetapi kucuran kredit masih seret. Harap catat bahwa pertumbuhan kredit perbankan yang positif itu mencerminkan PPKM telah berjalan pada rel yang benar sekaligus menegaskan bahwa sektor riil mulai bergairah kembali. Sungguh, hal tersebut merupakan asa baru bahwa pertumbuhan kredit perbankan akan semakin subur sehingga mampu menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional.
baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dispar Makassar Gagas Lorong Wisata di 14 Kecamatan
Kelima, terkait dengan restrukturisasi kredit (saran ke-7), bank harus memasang kuda-kuda lebih kokoh lantaran restrukturisasi kredit bisa menjadi bom waktu bagi bisnis perbankan nasional. Bom itu bisa meledak ketika kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang kini mencapai 3,35% per Juli 2021 semakin mendaki. NPL itu memang masih di bawah ambang batas aman 5%, namun kenaikan NPL merupakan lonceng bahaya bagi bank. Akibatnya, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bakal naik yang kemudian menggerus modal. Padahal modal merupakan elemen penting bagi sektor jasa keuangan yang justru wajib terus dikerek lebih tinggi lagi. Intinya, bank harus terus meningkatkan penerapan manajemen risiko dalam mengucurkan kredit dalam masa pandemi ini.
Judul: Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi
Penulis: 41 penulis
Penerbit: INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Mei 2020
Ukuran: 337 halaman, 15 x 23 cm
ISBN: 9-786025-063688
baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dispar Makassar Gagas Lorong Wisata di 14 Kecamatan
Kelima, terkait dengan restrukturisasi kredit (saran ke-7), bank harus memasang kuda-kuda lebih kokoh lantaran restrukturisasi kredit bisa menjadi bom waktu bagi bisnis perbankan nasional. Bom itu bisa meledak ketika kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang kini mencapai 3,35% per Juli 2021 semakin mendaki. NPL itu memang masih di bawah ambang batas aman 5%, namun kenaikan NPL merupakan lonceng bahaya bagi bank. Akibatnya, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bakal naik yang kemudian menggerus modal. Padahal modal merupakan elemen penting bagi sektor jasa keuangan yang justru wajib terus dikerek lebih tinggi lagi. Intinya, bank harus terus meningkatkan penerapan manajemen risiko dalam mengucurkan kredit dalam masa pandemi ini.
Judul: Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi
Penulis: 41 penulis
Penerbit: INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Mei 2020
Ukuran: 337 halaman, 15 x 23 cm
ISBN: 9-786025-063688
(ymn)
tulis komentar anda