Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Banyak kasus dari mereka yang sempat memanfaatkan jasa Pinjol ilegal itu merasa terjebak, dan kemudian dibuat resah karena tak jarang menerima perlakuan tak senonoh, termasuk diancam atau diintimidasi.
Pasar untuk jasa pembiayaan dengan mekanisme Pinjol akan terus membesar. Data Agustus 2021 yang dipublikasikan SWI melaporkan bahwa tidak kurang dari 64,8 juta orang Indonesia sudah meminjam uang ke Pinjol, dengan total dana pinjaman mencapai Rp221,56 triliun oleh 121 Pinjol legal di dalam negeri.
Memperkuat kecenderungan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam periode Januari-April 2021, penyedia Pinjol mencairkan sedikitnya Rp12 triliun nilai pinjaman per bulan.
Dengan skala yang terus membesar seperti itu, aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa Pinjol tentunya perlu dikedepankan. Mengedepankan kehati-hatian tidak bertujuan merubah mekanisme Pinjol menjadi rumit atau bertele-tele.
Mengedepankan kehati-hatian bertujuan menjaga reputasi dan kredibilitas penyedia Pinjol, sekaligus melindungi nasabah. Maka, sangat ideal jika semua penyedia Pinjol legal mulai semakin pro aktif memperkenalkan institusinya kepada masyarakat.
Berikan kemudahan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenal semua penyedia jasa Pinjol legal. Bekerja sama dengan pers, juru bicara asosiasi Pinjol legal pun sepatutnya aktif membangun komunikasi dengan publik.
Selain itu, oleh karena kemunculan Pinjol ilegal tetap marak, sensitivitas asosiasi perlu ditingkatkan agar mampu responsif terhadap sepak terjang Pinjol ilegal.
Segera berkoordinasi dengan OJK dan SWI, agar Pinjol ilegal bisa segera ditindak oleh penegak hukum. Dengan pendekatan yang dinamis seperti itu, kredibilitas Pinjol legal akan selalu terjaga dan masyarakat yang berniat menjadi nasabah Pinjol pun terlindungi.
Benar bahwa jumlah nasabah Pinjol telah mencapai puluhan juta. Namun, perlu dicatat juga bahwa masih ada kelompok masyarakat yang berpersepsi negatif terhadap Pinjol pada umumnya.
Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal Pinjol ilegal saat menagih. Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut.
Pasar untuk jasa pembiayaan dengan mekanisme Pinjol akan terus membesar. Data Agustus 2021 yang dipublikasikan SWI melaporkan bahwa tidak kurang dari 64,8 juta orang Indonesia sudah meminjam uang ke Pinjol, dengan total dana pinjaman mencapai Rp221,56 triliun oleh 121 Pinjol legal di dalam negeri.
Memperkuat kecenderungan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam periode Januari-April 2021, penyedia Pinjol mencairkan sedikitnya Rp12 triliun nilai pinjaman per bulan.
Dengan skala yang terus membesar seperti itu, aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa Pinjol tentunya perlu dikedepankan. Mengedepankan kehati-hatian tidak bertujuan merubah mekanisme Pinjol menjadi rumit atau bertele-tele.
Mengedepankan kehati-hatian bertujuan menjaga reputasi dan kredibilitas penyedia Pinjol, sekaligus melindungi nasabah. Maka, sangat ideal jika semua penyedia Pinjol legal mulai semakin pro aktif memperkenalkan institusinya kepada masyarakat.
Berikan kemudahan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenal semua penyedia jasa Pinjol legal. Bekerja sama dengan pers, juru bicara asosiasi Pinjol legal pun sepatutnya aktif membangun komunikasi dengan publik.
Selain itu, oleh karena kemunculan Pinjol ilegal tetap marak, sensitivitas asosiasi perlu ditingkatkan agar mampu responsif terhadap sepak terjang Pinjol ilegal.
Segera berkoordinasi dengan OJK dan SWI, agar Pinjol ilegal bisa segera ditindak oleh penegak hukum. Dengan pendekatan yang dinamis seperti itu, kredibilitas Pinjol legal akan selalu terjaga dan masyarakat yang berniat menjadi nasabah Pinjol pun terlindungi.
Benar bahwa jumlah nasabah Pinjol telah mencapai puluhan juta. Namun, perlu dicatat juga bahwa masih ada kelompok masyarakat yang berpersepsi negatif terhadap Pinjol pada umumnya.
Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal Pinjol ilegal saat menagih. Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut.
tulis komentar anda