Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka
JASA pembiayaan dengan mekanisme pinjaman online (Pinjol) yang prosesnya relatif mudah sudah mendapat respons positif dari masyarakat.
Tantangannya adalah menjaga kredibilitas jasa Pinjol, karena reputasi jasa pembiayaan baru ini terus dirongrong oleh pelaku tindak kriminal yang juga menawarkan jasa Pinjol. Dengan merawat kredbilitas Pinjol, nasabah akan terlindungi.
Dalam konteks perlindungan nasabah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) serta institusi terkait lain hendaknya semakin gencar mengedukasi masyarakat luas agar setiap orang mampu memilah dan membedakan Pinjol legal dan Pinjol Ilegal.
Perlu digelar program edukasi atau kampanye yang masif dengan menyasar kelomppok-kelompok masyarakat yang menjadi pasar Pinjol.
Karena penawaran jasa Pinjol langsung menyasar setiap orang, baik saat di rumah atau di ruang publik, cukup relevan jika program edukasi dan kampanye itu digelar di pemukiman penduduk dengan melibatkan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
Pendekatan langsung seperti ini sangat penting, karena pelaku tindak kriminal yang mengoperasikan jasa Pinjol ilegal biasanya menyasar kelompok-kelompok masyarakat dengan literasi jasa keuangan atau literasi jasa pembiayaan yang minim.
Apalagi, hingga hari-hari ini pun, berbagai kalangan masih menerima penawaran dari sejumlah Pinjol ilegal melalui pesan singkat di smartphone masing-masing.
Ketua MPR RI/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka
JASA pembiayaan dengan mekanisme pinjaman online (Pinjol) yang prosesnya relatif mudah sudah mendapat respons positif dari masyarakat.
Tantangannya adalah menjaga kredibilitas jasa Pinjol, karena reputasi jasa pembiayaan baru ini terus dirongrong oleh pelaku tindak kriminal yang juga menawarkan jasa Pinjol. Dengan merawat kredbilitas Pinjol, nasabah akan terlindungi.
Dalam konteks perlindungan nasabah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) serta institusi terkait lain hendaknya semakin gencar mengedukasi masyarakat luas agar setiap orang mampu memilah dan membedakan Pinjol legal dan Pinjol Ilegal.
Perlu digelar program edukasi atau kampanye yang masif dengan menyasar kelomppok-kelompok masyarakat yang menjadi pasar Pinjol.
Karena penawaran jasa Pinjol langsung menyasar setiap orang, baik saat di rumah atau di ruang publik, cukup relevan jika program edukasi dan kampanye itu digelar di pemukiman penduduk dengan melibatkan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
Pendekatan langsung seperti ini sangat penting, karena pelaku tindak kriminal yang mengoperasikan jasa Pinjol ilegal biasanya menyasar kelompok-kelompok masyarakat dengan literasi jasa keuangan atau literasi jasa pembiayaan yang minim.
Apalagi, hingga hari-hari ini pun, berbagai kalangan masih menerima penawaran dari sejumlah Pinjol ilegal melalui pesan singkat di smartphone masing-masing.
tulis komentar anda