Asa Pajak UMKM
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Selain itu, rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP pun merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap pajak. Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit.
Pajak dan Peningkatan Kelas Bisnis UMKM
Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Tak dapat dielakkan bahwa kontribusi UMKM dalam mendorong penerimaan negara melalui perpajakan sangat diharapkan dapat terus meningkat.
Meski demikian, pemungutan pajak yang dibebankan pada UMKM tidak serta merta ditujukan untuk membebani para pelaku UMKM, namun sebagai dorongan yang dapat membuka kesempatan luas bagi UMKM untuk “naik kelas” menjadi kegiatan ekonomi formal. Apabila UMKM dapat menjadi lembaga formal, maka potensi terhadap penerimaan pajak akan meningkat.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah penurunan tarif Pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Pemerintah berharap pelaku UMKM dapat “naik kelas” dari sektor ekonomi informal ke sektor ekonomi formal, memiliki izin usaha, terorganisir dengan baik minimal memiliki pembukuan, akses ke permodalan lebih luas, teknologi yang digunakan juga lebih maju, sehingga hasil produksi dan pemasarannya dapat lebih maju.
Hambatan yang kerap dihadapi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya saat ini adalah kurang baiknya pengelolaan laporan keuangan. Hal ini sering menjadi kambing hitam tutupnya suatu bidang usaha apalagi yang baru dirintis.
Padahal, laporan keuangan merupakan kunci keberhasilan UMKM. Bahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan pengelolaan keuangan yang buruk, maka dimungkinkan sebanyak 80% usahanya terancam akan mengalami kerugian bahkan hingga penutupan usaha di tahun ke lima karena kurang sehatnya keuangan pada perusahaan.
Pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada UMKM sejatinya juga turut memberikan upaya perbaikan dalam sistim tata kelola keuangan bagi para pelaku usaha UMKM. Pemerintah berupaya menyediakan aplikasi guna mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan, karena pembukuan laporan keuangan merupakan dasar bagi keberlangsungan usaha dan berguna untuk pelaporan pajak.
Namun, pengetahuan mengenai digitalisasi juga masih terbatas sehingga Kemenkop dan UKM berupaya untuk melakukan perbaikan kualitas SDM. Pemerintah juga ikut melakukan penguatan database UMKM dan memberikan pelatihan terkait digitalisasi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak.
Pajak dan Peningkatan Kelas Bisnis UMKM
Pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Tak dapat dielakkan bahwa kontribusi UMKM dalam mendorong penerimaan negara melalui perpajakan sangat diharapkan dapat terus meningkat.
Meski demikian, pemungutan pajak yang dibebankan pada UMKM tidak serta merta ditujukan untuk membebani para pelaku UMKM, namun sebagai dorongan yang dapat membuka kesempatan luas bagi UMKM untuk “naik kelas” menjadi kegiatan ekonomi formal. Apabila UMKM dapat menjadi lembaga formal, maka potensi terhadap penerimaan pajak akan meningkat.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah penurunan tarif Pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Pemerintah berharap pelaku UMKM dapat “naik kelas” dari sektor ekonomi informal ke sektor ekonomi formal, memiliki izin usaha, terorganisir dengan baik minimal memiliki pembukuan, akses ke permodalan lebih luas, teknologi yang digunakan juga lebih maju, sehingga hasil produksi dan pemasarannya dapat lebih maju.
Hambatan yang kerap dihadapi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya saat ini adalah kurang baiknya pengelolaan laporan keuangan. Hal ini sering menjadi kambing hitam tutupnya suatu bidang usaha apalagi yang baru dirintis.
Padahal, laporan keuangan merupakan kunci keberhasilan UMKM. Bahkan, hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan pengelolaan keuangan yang buruk, maka dimungkinkan sebanyak 80% usahanya terancam akan mengalami kerugian bahkan hingga penutupan usaha di tahun ke lima karena kurang sehatnya keuangan pada perusahaan.
Pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada UMKM sejatinya juga turut memberikan upaya perbaikan dalam sistim tata kelola keuangan bagi para pelaku usaha UMKM. Pemerintah berupaya menyediakan aplikasi guna mempermudah UMKM dalam menyusun laporan keuangan, karena pembukuan laporan keuangan merupakan dasar bagi keberlangsungan usaha dan berguna untuk pelaporan pajak.
Namun, pengetahuan mengenai digitalisasi juga masih terbatas sehingga Kemenkop dan UKM berupaya untuk melakukan perbaikan kualitas SDM. Pemerintah juga ikut melakukan penguatan database UMKM dan memberikan pelatihan terkait digitalisasi untuk meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak.
Lihat Juga :