Asa Pajak UMKM
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia
USAHA Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah aktor penting dalam perekonomian Tanah Air. Pada beberapa tahun terakhir sektor UMKM telah berhasil menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat mencapai 61,41%. Melalui dominasi tersebut, UMKM berhasil menyerap hampir 97% total tenaga kerja nasional dan dari sisi jumlah unit usaha memiliki proporsi 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia, sekitar 62,9 juta unit, sementara usaha besar berjumlah 5.400 unit saja (0,01%). Oleh sebab itu, tak berlebihan jika mengatakan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh pesat lewat sektor UMKM.
Peran UMKM terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja memang tidak lagi diragukan. Akan tetapi, dalam sektor perpajakan, UMKM belum mencerminkan kontribusi yang dominan sebagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (2019), kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun. Sejatinya, besarnya kuantitas pelaku UMKM memiliki potensi wajib pajak yang sangat besar untuk mampu membantu negara dalam mendorong penerimaan nasional.
Salah satu penyebab rendahnya kontribusi pajak dari UMKM adalah karena tak sedikit dari pelaku UMKM yang memiliki kemampuan terbatas dalam pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan. Hal tersebut menyebabkan pelaku UMKM kesusahan dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Sebagaimana namanya, UMKM merupakan usaha dengan modal yang relatif kecil. Modal utama dari UMKM salah satunya adalah kreativitas dan sumber daya manusia. Maka tak heran jika banyak dari usaha berskala mikro di Indonesia yang belum mengerti mengenai laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masihlah kecil.
Selain itu, rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP pun merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap pajak. Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit.
Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia
USAHA Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah aktor penting dalam perekonomian Tanah Air. Pada beberapa tahun terakhir sektor UMKM telah berhasil menjelma menjadi sumber penggerak ekonomi baru di Indonesia.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat mencapai 61,41%. Melalui dominasi tersebut, UMKM berhasil menyerap hampir 97% total tenaga kerja nasional dan dari sisi jumlah unit usaha memiliki proporsi 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia, sekitar 62,9 juta unit, sementara usaha besar berjumlah 5.400 unit saja (0,01%). Oleh sebab itu, tak berlebihan jika mengatakan bahwa ekonomi Indonesia tumbuh pesat lewat sektor UMKM.
Peran UMKM terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja memang tidak lagi diragukan. Akan tetapi, dalam sektor perpajakan, UMKM belum mencerminkan kontribusi yang dominan sebagaimana pengaruhnya terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (2019), kontribusi PPh final UMKM berjumlah Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1% dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp711,2 triliun. Sejatinya, besarnya kuantitas pelaku UMKM memiliki potensi wajib pajak yang sangat besar untuk mampu membantu negara dalam mendorong penerimaan nasional.
Salah satu penyebab rendahnya kontribusi pajak dari UMKM adalah karena tak sedikit dari pelaku UMKM yang memiliki kemampuan terbatas dalam pembukuan dan menjalani administrasi perpajakan. Hal tersebut menyebabkan pelaku UMKM kesusahan dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Sebagaimana namanya, UMKM merupakan usaha dengan modal yang relatif kecil. Modal utama dari UMKM salah satunya adalah kreativitas dan sumber daya manusia. Maka tak heran jika banyak dari usaha berskala mikro di Indonesia yang belum mengerti mengenai laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusi UMKM terhadap pajak masihlah kecil.
Selain itu, rendahnya jumlah UMKM yang terdaftar pada sistem DJP pun merupakan salah satu penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap pajak. Dari banyaknya UMKM yang beredar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang terdaftar sehingga Wajib Pajak UMKM yang menyetor dan melaporkan pajak pun sedikit.
tulis komentar anda