Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai, pemberian remisi kepada narapidana korupsi merupakan ranah Kemenkumham. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara soal wacana terpidana kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Menurut Ali, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebenarnya hanya dalam penyelidikan kasus hingga eksekusi putusan pengadilan. Sementara yang berkaitan dengan pembinaan, termasuk pengurangan hukuman (remisi) terhadap narapidana kasus korupsi, merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).



"Dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksinya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (1/10/2021).Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas

Akan tetapi, Ali menekankan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab dan perlu sinergisitas bersama. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa yang harus dipisahkan dengan kejahatan lainnya.Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!