Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:44 WIB
loading...
Koruptor Dapat Remisi,...
Koruptor mendapat remisi terus menjadi polemik di masyarakat. Keliru jika masyarakat menyalahkan lapas dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koruptor mendapat remisi terus menjadi polemik di masyarakat. Banyak pendapat yang mengemuka bahwa koruptor tidak layak mendapat remisi.

Di sisi lain, keliru jika masyarakat menyalahkan lembaga pemasyarakatan ( lapas ) dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Lembaga ini hanyalah pelaksana pidana sesuai perintah pengadilan.

"Lapas hanyalah eksekutor dari putusan pengadilan. Artinya soal berat ringan pidana itu kewenangan pengadilan dan bukan ranahnya lembaga pemasyarakatan," kata Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin, Kamis (26/8/2021).

Iqrak mengatakan, saat seseorang menjalani masa pidana penjara, semua harus sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan. Dalam arti para narapidana tetap berhak untuk mendapatkan haknya. Baik hak mutlak seperti makan/minum maupun hak bersyarat, seperti remisi.

"Dalam hal hak bersyarat, ketika memenuhi syarat administratif dan substantif (seperti berkelakuan baik, tidak masuk register pelanggaran), maka tidak ada halangan bagi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi (termasuk asimilasi dan pembebasan bersyarat). Baik untuk narapidana umum maupun narapindana khusus, seperti kasus narkotika atau korupsi," tuturnya.

Justru malah aneh jika lapas menghalang-halangi seorang narapidana mendapatkan remisi karena semua sudah diatur dalam undang-undang. "Kalau pihak lapas menghalang-halangi orang dapat remisi, justru mereka melanggar undang-undang," tandasnya.

PP No 28/2006 dan PP No 99/2012 menjadi dasar pemberian remisi umum tahun ini bagi narapidana tindak pidana korupsi. Ketentuan ini diperkuat Pasal 14 ayat 1 huruf (i) UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2319 seconds (0.1#10.140)