Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:44 WIB
loading...
Koruptor Dapat Remisi,...
Koruptor mendapat remisi terus menjadi polemik di masyarakat. Keliru jika masyarakat menyalahkan lapas dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koruptor mendapat remisi terus menjadi polemik di masyarakat. Banyak pendapat yang mengemuka bahwa koruptor tidak layak mendapat remisi.

Di sisi lain, keliru jika masyarakat menyalahkan lembaga pemasyarakatan ( lapas ) dalam pemberian remisi terhadap para koruptor. Lembaga ini hanyalah pelaksana pidana sesuai perintah pengadilan.Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan RI, KPK: Itu Hak Narapidana

"Lapas hanyalah eksekutor dari putusan pengadilan. Artinya soal berat ringan pidana itu kewenangan pengadilan dan bukan ranahnya lembaga pemasyarakatan," kata Dosen Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin, Kamis (26/8/2021).

Iqrak mengatakan, saat seseorang menjalani masa pidana penjara, semua harus sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan. Dalam arti para narapidana tetap berhak untuk mendapatkan haknya. Baik hak mutlak seperti makan/minum maupun hak bersyarat, seperti remisi.

"Dalam hal hak bersyarat, ketika memenuhi syarat administratif dan substantif (seperti berkelakuan baik, tidak masuk register pelanggaran), maka tidak ada halangan bagi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi (termasuk asimilasi dan pembebasan bersyarat). Baik untuk narapidana umum maupun narapindana khusus, seperti kasus narkotika atau korupsi," tuturnya.

Justru malah aneh jika lapas menghalang-halangi seorang narapidana mendapatkan remisi karena semua sudah diatur dalam undang-undang. "Kalau pihak lapas menghalang-halangi orang dapat remisi, justru mereka melanggar undang-undang," tandasnya. Baca juga: Optimalkan Pembinaan Warga Binaan, Kemenkumham Jateng Kembangkan Industri Garmen di Lapas

PP No 28/2006 dan PP No 99/2012 menjadi dasar pemberian remisi umum tahun ini bagi narapidana tindak pidana korupsi. Ketentuan ini diperkuat Pasal 14 ayat 1 huruf (i) UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved