Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:07 WIB
"Pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extraordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya," imbuhnya.

Menurut Ali, konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadukan upaya penindakan, pencegahan dan pendidikan. Tujuannya, demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. "Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," pungkasnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!