Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Kami Meninggalkan Legasi yang Baik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 11:38 WIB
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK keluar meninggalkan Gedung Merah Putih. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memutuskan berhenti sebagai pegawai di lembaga antirasuah. Keputusan tersebut diambil setelah Novel bersama 56 pegawai KPK lainnya diberhentikan secara hormat lantara tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Kamis 30 September 2021 kemarin.

Meski begitu, Novel mengaku, dirinya bersama kawan-kawan telah meninggalkan legasi yang baik. "Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik," ujar Novel dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat (1/10/2021).

Dirinya bersama 56 pegawai merasa meninggalkan KPK dengan tidak berbuat salah atau melanggar kode etik. Bahkan menurutnya, sebelum meninggalkan KPK bidang penindakan, pencegahan hingga manajemen sumber daya manusia (SDM) dianggap berprestasi dalam pemberantasan korupsi. "Tidak berbuat tercela atau pelanggar etik. Kami keluar dengan kepala tegak karena menjaga integritas," katanya.



Novel pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya masyarakat yang telah memberikan penghargaan serta penghormatan kepada dirinya dan 56 pegawai KPK yang lain. "Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," tegasnya.

Diketahui, pada hari Kamis, 30 September 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan dan 56 pegawai bekerja di KPK. Mereka dipecat lantaran tak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda yang turut mendampingi suaminya itu menegaskan dirinya akan selalu menemani mantan penyidik KPK itu dalam berbagai situasi. "Saya di sini bukan untuk menjemput suami saya, saya mendampingi suami saya sejak menjadi polisi hingga ke KPK hingga hari ini September ini," ujar Rina.

Menurut Rina, Novel dan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bersalah. Dan menyebut pimpinan KPK telah melanggar kode etik dengan memecat suaminya dan puluhan pegawai yang tak lolos TWK. "Saya menjemput dengan bangga karena ada kode etik yang dilanggar. TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," jelasnya.

Rina pun berjanji akan mendukung Novel Baswedan dalam berjuang khususnya dalam pemberantasan korupsi. "Saya akan terus mendukung perjuangan di luar gedung KPK ini," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More