Wacana Pelabelan Kemasan, BPOM Diminta Siapkan Infrastuktur Laboratorium
Senin, 20 September 2021 - 08:31 WIB
JAKARTA - Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa menilai wacana pelabelan kemasan makanan dan minuman dengan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu akan mematikan industri pangan di Indonesia.
"Kalau sampai dipaksakan, BPOM harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya," kata Henky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).
Sejatinya, Henky tidak mempermasalahkan BPOM untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap. "Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya," ujarnya.
Baca juga: INAPLAS Keberatan Rencana Pelabelan Kemasan Plastik Bebas BPA
Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis. Bahkan penelitian di Amerika Serikat pada 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC). Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium.
Menurut Henky, banyak uji yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu masih terbatas. "Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang sangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya," katanya.
Selama BPOM tidak menyelesaikan dulu masalah infrastruktur laboratoriumnya yang lengkap di Indonesia, peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat
"Kalau sampai dipaksakan, BPOM harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya," kata Henky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).
Sejatinya, Henky tidak mempermasalahkan BPOM untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap. "Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya," ujarnya.
Baca juga: INAPLAS Keberatan Rencana Pelabelan Kemasan Plastik Bebas BPA
Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis. Bahkan penelitian di Amerika Serikat pada 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC). Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium.
Menurut Henky, banyak uji yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu masih terbatas. "Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang sangat mahal karena BPOM tidak bisa melakukannya," katanya.
Selama BPOM tidak menyelesaikan dulu masalah infrastruktur laboratoriumnya yang lengkap di Indonesia, peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Langkah BPOM Melabelisasi Kemasan Plastik Mengandung BPA Sudah Tepat
tulis komentar anda