Wacana Pelabelan Kemasan, BPOM Diminta Siapkan Infrastuktur Laboratorium

Senin, 20 September 2021 - 08:31 WIB


"Kalau itu tidak dibereskan, ya peraturan itu tidak ada gunanya dan hanya menyusahkan orang. Orang mau mengeluarkan produk itu kan harus memakai kemasan. Nah, sekarang harus pakai label lolos batas uji aman dan itu harus melalui tes. Nah, kalau tesnya saja tidak ada tempatnya, di mana dia harus lakukan tesnya dan bagaimana dia mau melabeli kemasannya?," kata Henky.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42 persen serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen.

Dia mengatakan capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai USD19,58 miliar atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai USD13,73 miliar. Menurutnya, kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.

"Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak," katanya.

Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, mengatakan peraturan itu perlu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya. "Setiap peraturan itu kan harus dibahas secara bersama. Nggak sendiri. Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kalau pemerintah itu membuat peraturan tapi tidak bisa diimplementasikan, kan konyol namanya," ujarnya.

Makanya, kata Sularsi, peraturan yang baik itu adalah yang bisa diimplementasi dan dikomunikasikan. "Jadi industri kan tetap harus hidup. Regulasi itu kan bukan untuk mematikan perusahaan, tetapi bahwa regulasi itu justru memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha, memberikan keamanan untuk pelaku usaha dan konsumen," ucapnya.

Menurutnya, selama ini sudah diatur bahwa kemasan harus menggunakan bahan-bahan yang aman untuk makanan atau minuman yang dikemas. Bahkan, untuk kemasan plastik seperti galon itu sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.

"Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu?," ucapnya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More