Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks, Jumhur: Saya Tak Ada Niat Bikin Onar
Kamis, 16 September 2021 - 15:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), Jumhur Hidayat kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Jumhur
"Saya ingin menyampaikan, saya tak berbohong. Karena saya hanya mengomentari berita yang tak berbeda dengan fakta, saya analisis berita walaupun itu pendek," Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
"Kedua, saya tak punya niat apapun untuk melakukan keonaran sebagaimana yang dituduhkan," tambah Jumhur.
Menurutnya, dia tak memiliki koneksi apa pun terkait berita yang dikomentarinya itu. Adapun komentarnya itu merupakan salah satu bentuk perlawanan terakhir tentang penolakan UU Ciptaker.
Kata Jumhur, hal ini yang selalu disampaikan aktivis buruh, mengingat kritikannya melalui diskusi dan dialog tak mencapai respons dari pemerintah.
Postingannya itu, kata dia, sejauh ini terbukti bukan menjadi pemicu aksi-aksi demo tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Sebab, jauh sebelum dia membuat postingannya, aksi demo tentang UU Ciptaker telah terjadi.
Selain itu, postinganya pun bukan didasari pada perasaan suka tak suka dan benci belaka, tapi secara analitis dan ketidaksetujuan.
"Sejak 10 Mei (2020), demonstrasi buruh sudah terjadi di beberapa tempat, menolak Omnibus Law, ada videonya, saya mengomentari video itu juga, memang sekarang ini sedang terjadi buruh bersatu menolak Omnibus Law," jelasnya.
Jumhur menambahkan, sejatinya banyak orang juga berkomentar di media sosial khususnya tentang penolakan UU Ciptaker.
Namun dia heran, mengapa justru dia yang ditangkap, apalagi postingannya itu hanya kritikan dan fakta belaka, sedangkan orang lainnya tak sedikit yang memposting tak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Jumhur
"Saya ingin menyampaikan, saya tak berbohong. Karena saya hanya mengomentari berita yang tak berbeda dengan fakta, saya analisis berita walaupun itu pendek," Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
"Kedua, saya tak punya niat apapun untuk melakukan keonaran sebagaimana yang dituduhkan," tambah Jumhur.
Menurutnya, dia tak memiliki koneksi apa pun terkait berita yang dikomentarinya itu. Adapun komentarnya itu merupakan salah satu bentuk perlawanan terakhir tentang penolakan UU Ciptaker.
Kata Jumhur, hal ini yang selalu disampaikan aktivis buruh, mengingat kritikannya melalui diskusi dan dialog tak mencapai respons dari pemerintah.
Postingannya itu, kata dia, sejauh ini terbukti bukan menjadi pemicu aksi-aksi demo tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Sebab, jauh sebelum dia membuat postingannya, aksi demo tentang UU Ciptaker telah terjadi.
Selain itu, postinganya pun bukan didasari pada perasaan suka tak suka dan benci belaka, tapi secara analitis dan ketidaksetujuan.
"Sejak 10 Mei (2020), demonstrasi buruh sudah terjadi di beberapa tempat, menolak Omnibus Law, ada videonya, saya mengomentari video itu juga, memang sekarang ini sedang terjadi buruh bersatu menolak Omnibus Law," jelasnya.
Jumhur menambahkan, sejatinya banyak orang juga berkomentar di media sosial khususnya tentang penolakan UU Ciptaker.
Namun dia heran, mengapa justru dia yang ditangkap, apalagi postingannya itu hanya kritikan dan fakta belaka, sedangkan orang lainnya tak sedikit yang memposting tak sesuai dengan fakta yang ada.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda