Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:04 WIB
loading...
Pengacara Jelaskan Beda...
Tim pengacara Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menyebutkan, pihaknya mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan di persidangan pada Kamis (27/5/2021) ini. Menurutnya, ajaran kausalitas itu penting untuk membuat terang kasus yang tengah dihadapi kliennya itu, sebagaimana yang disampaikan ahli di persidangan.

"Ajaran kausalitas ini akan membantu persidangan ini apakah memang hanya karena postingan terdakwa ini yang membuat keonaran. Apakah hanya karena itu? Ahli mengatakan tadi banyak faktor lain nanti biarkanlah majelis hakim yang mempertimbangkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, sebagaimana keterangan ahli, harus dilihat faktor apa saja yang menyebabkan adanya keonaran, mengingat dalam rumusan pasal yang didakwakan Jaksa pada Jumhur merupakan delik materil. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dahulu keonarannya dan harus dibuktikan pula apakah keonaran tersebut terjadi hanya karena postingan Jumhur.

Baca juga: Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Dia menerangkan, sebagaimana penjelasan ahli, berdasarkan KBBI keonaran itu berarti huru-hara dan maksud keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu keonaran fisik sebagaimana landasan filosofis dan historisnya. Maka itu, Jaksa harus membuktikan ada tidaknya keonaran fisik dalam kasus kliennya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
May Day dan Strategi...
May Day dan Strategi Politik di Balik Penunjukan Jumhur Hidayat
Dari Aktivis ke Menteri,...
Dari Aktivis ke Menteri, Jumhur Hidayat Disebut Punya Daya Juang Tinggi
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Rekomendasi
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
Shopee Campus Cup Diperpanjang!...
Shopee Campus Cup Diperpanjang! Waktunya All Out & Kumpulkan Poin untuk Bawa Kampus Kamu Jadi Juara!
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved