Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:04 WIB
loading...
Pengacara Jelaskan Beda...
Tim pengacara Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menyebutkan, pihaknya mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan di persidangan pada Kamis (27/5/2021) ini. Menurutnya, ajaran kausalitas itu penting untuk membuat terang kasus yang tengah dihadapi kliennya itu, sebagaimana yang disampaikan ahli di persidangan.

"Ajaran kausalitas ini akan membantu persidangan ini apakah memang hanya karena postingan terdakwa ini yang membuat keonaran. Apakah hanya karena itu? Ahli mengatakan tadi banyak faktor lain nanti biarkanlah majelis hakim yang mempertimbangkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, sebagaimana keterangan ahli, harus dilihat faktor apa saja yang menyebabkan adanya keonaran, mengingat dalam rumusan pasal yang didakwakan Jaksa pada Jumhur merupakan delik materil. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dahulu keonarannya dan harus dibuktikan pula apakah keonaran tersebut terjadi hanya karena postingan Jumhur.

Baca juga: Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran

Dia menerangkan, sebagaimana penjelasan ahli, berdasarkan KBBI keonaran itu berarti huru-hara dan maksud keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu keonaran fisik sebagaimana landasan filosofis dan historisnya. Maka itu, Jaksa harus membuktikan ada tidaknya keonaran fisik dalam kasus kliennya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Menteri LH Jumhur Tegaskan...
Menteri LH Jumhur Tegaskan Komitmen Atasi Pengelolaan Sampah
75% TPA di Riau Masih...
75% TPA di Riau Masih Gunakan Sistem Open Dumping Sampah, Jumhur Dorong Percepatan Teknologi RDF dan Methane Capture
May Day dan Strategi...
May Day dan Strategi Politik di Balik Penunjukan Jumhur Hidayat
Dari Aktivis ke Menteri,...
Dari Aktivis ke Menteri, Jumhur Hidayat Disebut Punya Daya Juang Tinggi
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
TPST Bantargebang Hanya...
TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Pramono Bakal Ajak Jumhur Duduk Bareng
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Rekomendasi
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved