Pengacara Jelaskan Beda Kasus Jumhur dengan Kasus Jerinx
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:04 WIB
loading...
Tim pengacara Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara M Jumhur Hidayat dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menyebutkan, pihaknya mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan di persidangan pada Kamis (27/5/2021) ini. Menurutnya, ajaran kausalitas itu penting untuk membuat terang kasus yang tengah dihadapi kliennya itu, sebagaimana yang disampaikan ahli di persidangan.
"Ajaran kausalitas ini akan membantu persidangan ini apakah memang hanya karena postingan terdakwa ini yang membuat keonaran. Apakah hanya karena itu? Ahli mengatakan tadi banyak faktor lain nanti biarkanlah majelis hakim yang mempertimbangkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, sebagaimana keterangan ahli, harus dilihat faktor apa saja yang menyebabkan adanya keonaran, mengingat dalam rumusan pasal yang didakwakan Jaksa pada Jumhur merupakan delik materil. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dahulu keonarannya dan harus dibuktikan pula apakah keonaran tersebut terjadi hanya karena postingan Jumhur.
Baca juga: Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran
Dia menerangkan, sebagaimana penjelasan ahli, berdasarkan KBBI keonaran itu berarti huru-hara dan maksud keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu keonaran fisik sebagaimana landasan filosofis dan historisnya. Maka itu, Jaksa harus membuktikan ada tidaknya keonaran fisik dalam kasus kliennya itu.
"Ajaran kausalitas ini akan membantu persidangan ini apakah memang hanya karena postingan terdakwa ini yang membuat keonaran. Apakah hanya karena itu? Ahli mengatakan tadi banyak faktor lain nanti biarkanlah majelis hakim yang mempertimbangkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, sebagaimana keterangan ahli, harus dilihat faktor apa saja yang menyebabkan adanya keonaran, mengingat dalam rumusan pasal yang didakwakan Jaksa pada Jumhur merupakan delik materil. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dahulu keonarannya dan harus dibuktikan pula apakah keonaran tersebut terjadi hanya karena postingan Jumhur.
Baca juga: Sidang Jumhur, Ahli Hukum Sebut Tidak Selamanya Menyiarkan Berita Bohong Timbulkan Keonaran
Dia menerangkan, sebagaimana penjelasan ahli, berdasarkan KBBI keonaran itu berarti huru-hara dan maksud keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu keonaran fisik sebagaimana landasan filosofis dan historisnya. Maka itu, Jaksa harus membuktikan ada tidaknya keonaran fisik dalam kasus kliennya itu.
Lihat Juga :