Kasus Syahganda serta Jumhur Dkk, Gatot Nurmantyo: Itu Demokrasi Saat Ini
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 15:34 WIB
loading...
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaitkan kasus hukum Syahganda Nainggolan Dkk dengan kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaitkan kasus hukum Syahganda Nainggolan Dkk dengan kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Hal itu dikatakannya saat menghadiri peluncuran buku berjudul 'Lepaskan Borgol Demokrasi' yang digelar secara virtual, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Indostrategic: Otot-Otot Politik AHY Lebih Kuat Dibanding Gatot
"Aktivis sekaligus deklarator kami, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, saya pikir ini dapat menjadi cermin bagaimana demokrasi itu dijalankan hari ini," kata Gatot Nurmantyo.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Masuk 10 Besar Capres Versi Indostrategic, Begini Penjelasannya
Gatot memandang, mereka ini merupakan pejuang demokrasi yang tengah menyuarakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, mereka hanya sekedar mengungkapkan pikiran serta pendapat yang dijamin konstitusi tentunya di negara ini.
"Tapi justru ditangkap dan diadili dengan tuduhan yang dinilai mengada-ada. Tampak jelas, ada unsur pemaksaan yang cenderung dengan syarat kepentingan politik ketimbang hukum," ujarnya.
Baca juga: Indostrategic: Otot-Otot Politik AHY Lebih Kuat Dibanding Gatot
"Aktivis sekaligus deklarator kami, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, saya pikir ini dapat menjadi cermin bagaimana demokrasi itu dijalankan hari ini," kata Gatot Nurmantyo.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Masuk 10 Besar Capres Versi Indostrategic, Begini Penjelasannya
Gatot memandang, mereka ini merupakan pejuang demokrasi yang tengah menyuarakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, mereka hanya sekedar mengungkapkan pikiran serta pendapat yang dijamin konstitusi tentunya di negara ini.
"Tapi justru ditangkap dan diadili dengan tuduhan yang dinilai mengada-ada. Tampak jelas, ada unsur pemaksaan yang cenderung dengan syarat kepentingan politik ketimbang hukum," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :