Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur

Rabu, 15 September 2021 - 11:45 WIB
7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.

10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.



Ketiga : Rekomendasi

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun

peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More