Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur

Rabu, 15 September 2021 - 11:45 WIB
loading...
Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan fatwa haram LGBT berikut hubungan seks lewat dubur masih berlaku. Foto/dook.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah menerbitkan fatwa terkait kaum lesbian dan gay , juga hubungan seks. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan Fatwa MUI No.57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan masih berlaku. "Masih,"jelas Ni'am saat dikonfirmasi MPI, Selasa,(13/09/2021).

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan mulai ketentuan umum dan hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan hingga rekomendasi kepada otoritas negara. Berikut isi lengkap fatwa MUI No.57 Tahun 2014:



Pertama : Ketentuan Umum

Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.

3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki

4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.

5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.

6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).



Kedua : Ketentuan Hukum

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.

10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.



Ketiga : Rekomendasi

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun
peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki
orientasi seksual menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi
sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.

2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan
rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.

3. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

4. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

Keempat : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)