Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur
Rabu, 15 September 2021 - 11:45 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah menerbitkan fatwa terkait kaum lesbian dan gay , juga hubungan seks. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyatakan Fatwa MUI No.57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan masih berlaku. "Masih,"jelas Ni'am saat dikonfirmasi MPI, Selasa,(13/09/2021).
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan mulai ketentuan umum dan hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan hingga rekomendasi kepada otoritas negara. Berikut isi lengkap fatwa MUI No.57 Tahun 2014:
Pertama : Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan mulai ketentuan umum dan hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan hingga rekomendasi kepada otoritas negara. Berikut isi lengkap fatwa MUI No.57 Tahun 2014:
Pertama : Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
Lihat Juga :
tulis komentar anda