Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini
Selasa, 14 September 2021 - 21:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi ancaman varian Mu, hasil mutasi virus corona, yang kini mengancam dunia. Langkah yang dilakukan adalah memperketat pintu masuk internasional untuk kedatangan dari luar negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, hanya ada dua bandara yang dijadikan pintu masuk internasional dari jalur udara.
"Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Sam Ratulangi (Manado, Sulut)," katanya dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Antisipasi Varian Mu, Ma'ruf Amin Minta Pintu Masuk Indonesia Diperketat
Adapun pintu masuk laut hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.
"Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan (Barat)," katanya.
Menurut Wiku, ketentuan lebih detail terkait pengetatan pintu masuk internasional akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pintu Masuk Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, hanya ada dua bandara yang dijadikan pintu masuk internasional dari jalur udara.
"Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (Jakarta) dan Sam Ratulangi (Manado, Sulut)," katanya dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Antisipasi Varian Mu, Ma'ruf Amin Minta Pintu Masuk Indonesia Diperketat
Adapun pintu masuk laut hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.
"Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan (Barat)," katanya.
Menurut Wiku, ketentuan lebih detail terkait pengetatan pintu masuk internasional akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pintu Masuk Indonesia
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda