Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksaan Internal Kebakaran Lapas Tangerang
Minggu, 12 September 2021 - 13:30 WIB
Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
Polisi telah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang karena ditemukan indikasi tindak pidana. Adapun sejumlah bukti disita oleh polisi, seperti handphone dan kunci gembok.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan, maka telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 14 buah hape, rekaman CCTV, gembok, dan anak kunci serta barang bukti lain terkait tindak pidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang rencananya diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan, Senin (13/9/2021), guna pendalaman lebih lanjut.
"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 orang warga binaan, 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan Kalapas Kelas 1 Tangerang," katanya.
(abd)
tulis komentar anda