Polisi Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Ada Unsur Kelalaian, Kemenkumham Yakin Korsleting Listrik
Minggu, 12 September 2021 - 09:25 WIB
JAKARTA - Polisi menyebut adanya indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang , Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari yang menewaskan 44 narapidana. Namun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menegaskan tidak mau menduga-duga penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Kami tidak mau berspekulasi terkait penyebab kebakaran. Itu ranah polisi," kata Kapala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman kepada MNC Portal, Minggu (12/9/2021).
Kemenkumham, kata Tubagus, masih berpedoman bahwa terjadinya kebakaran di Lapas Tanggerang akibat korsleting listrik. "Sementara saat ini kami berpedoman pada pernyataan polisi sebelumnya bahwa penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik," katanya.
Baca juga: Cari 2 DNA Warga Asing Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Ditjen PAS
Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) pukul 01.50 WIB. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Amuk si jago merah muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Api membakar lapas selama kurang lebih 2 jam sejak pukul 01.45 dan berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Lapas Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
Baca juga: Ada Unsur Kelalaian, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
"Kami tidak mau berspekulasi terkait penyebab kebakaran. Itu ranah polisi," kata Kapala Bagian Humas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman kepada MNC Portal, Minggu (12/9/2021).
Kemenkumham, kata Tubagus, masih berpedoman bahwa terjadinya kebakaran di Lapas Tanggerang akibat korsleting listrik. "Sementara saat ini kami berpedoman pada pernyataan polisi sebelumnya bahwa penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik," katanya.
Baca juga: Cari 2 DNA Warga Asing Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Ditjen PAS
Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) pukul 01.50 WIB. Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Amuk si jago merah muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Api membakar lapas selama kurang lebih 2 jam sejak pukul 01.45 dan berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Lapas Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C yang dihuni oleh 122 orang.
Baca juga: Ada Unsur Kelalaian, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
tulis komentar anda