Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II

Selasa, 07 September 2021 - 12:47 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II . Alasan dilakukannya penghentian kasus karena penyidik sulit menemukan kerugian negara.

"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Meski demikian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II akan kembali dibuka jika ditemukan alat bukti baru.



Dia memastikan bakal menerima siapapun yang hendak menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II.

"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," jelasnya.

Pihaknya tak akan segan kembali membuka kasus jika terbukti ada alat bukti yang kuat. "Tapi kalau ada bukti baru bakal kita buka kembali," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More