Data Lebih Mahal dari Tambang, Indonesia Perlu Lembaga Perlindungan Data
Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:52 WIB
Anggota Komisi I DPR M. Farhan menilai Indonesia perlu lembaga perlindungan data. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR M. Farhan mengaku geram dengan maraknya kasus kebocoran data di Tanah Air yang muncul setiap minggunya, setelah pihak swasta yakni Bukalapak dan Tokopedia, instansi pemerintah atau perusahaan BUMN seperti BPJS Kesehatan dan e-HAC juga mengalami kebocoran.
“Sebagai wakil rakyat, apakah kami marah? ya sangat marah, tetapi kalau sekedar marah, maka pertanyannya, lalu apa? lalu apakah kita bisa ngomong ke pak Hendrik, maka kita harus bersama-sama mencari sebuah solusi yang pas,” kata Farhan dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk “Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Farhan menjelaskan, solusi yang pas saat ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mana instansi yang tidak menjamin keamanan data tersebut bisa dicabut PSE (pendaftaran sistem elektronik), sehingga penyelenggaraan sistem elektronik BPJS Kesehatan yang datanya bocor ini dicabut, imbasnya akan ada jutaan orang yang tidak bisa terlayani jaminan sosialnya, karena semuanya ditangguhkan. Baca juga: Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan
“Karena pilihan berikutnya adalah kriminalisasi, maka siapapun yang bertanggung jawab terhadap penguasaan data di sana sampai bocor itu langsung dikasih ke Bareskrim dan Bareskrim selidiki terus, sampai masuk pengadilan dan penjara,” terangnya.
Namun, dia menilai bahwa dengan UU ITE unu tidak menjawab masalah bagaimana menjaga data pribadi ini. Untuk itu, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini, ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi itu sesuai dengan UU. Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC
“Sebagai wakil rakyat, apakah kami marah? ya sangat marah, tetapi kalau sekedar marah, maka pertanyannya, lalu apa? lalu apakah kita bisa ngomong ke pak Hendrik, maka kita harus bersama-sama mencari sebuah solusi yang pas,” kata Farhan dalam diskusi Forum Legislasi yang bertajuk “Nasib RUU Perlindungan Data Pribadi” di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Farhan menjelaskan, solusi yang pas saat ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mana instansi yang tidak menjamin keamanan data tersebut bisa dicabut PSE (pendaftaran sistem elektronik), sehingga penyelenggaraan sistem elektronik BPJS Kesehatan yang datanya bocor ini dicabut, imbasnya akan ada jutaan orang yang tidak bisa terlayani jaminan sosialnya, karena semuanya ditangguhkan. Baca juga: Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan
“Karena pilihan berikutnya adalah kriminalisasi, maka siapapun yang bertanggung jawab terhadap penguasaan data di sana sampai bocor itu langsung dikasih ke Bareskrim dan Bareskrim selidiki terus, sampai masuk pengadilan dan penjara,” terangnya.
Namun, dia menilai bahwa dengan UU ITE unu tidak menjawab masalah bagaimana menjaga data pribadi ini. Untuk itu, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini, ingin melahirkan sebuah profesi baru yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi itu sesuai dengan UU. Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data eHAC
Lihat Juga :