Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:39 WIB
loading...
Penting bagi Kedaulatan, RUU PDP Mendesak untuk Disahkan
Ditjen Aptika Kemkominfo menggelar Seminar Literasi Digital dengan tema Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa, Senin, 23 Agustus 2021. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) hingga saat ini belum kunjung disahkan. Padahal perlindungan data pribadi sangat penting melindungi warga Indonesia.

Pentingnya RUU PDP ini terangkum dalam Seminar Literasi Digital yang digelar Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) menggelar kegiatan Seminar Literasi Digital, Senin, 23 Agustus 2021. Seminar mengambil tema ‘Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa’.

Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring. Tiga narasumber hadir yaitu Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut, perwakilan Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika Ajeng Risda Rahmadani dam Ketua Umum GPSehat Kabupaten Subang, Chepy Aprianto. Para peserta daring yang diramaikan mahasiwa, para pegiat sosial, kelompok masyarakat sampai ibu-ibu rumah tangga.

Hillary Brigitta Lasut menjelaskan, perkembangan pengerjaan RUU PDP yang saat ini tengah digodok. Ada banyak faktor yang membuat RUU tersebut belum disahkan sejak September 2020.

“Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Jangan sampai kemudian regulasi ini justru merugikan masyarakat. Karena yang kami mau, bisa kuat melindungai hak warga negaranya, baik secara digital maupun hak-hak lainnya,” ujarnya.

Anggota DPR termuda periode 2019-2024 ini secara pribadi senang karena banyak masyarakat yang menunggu dan menyadari urgensinya dari RUU PDP ini. “Semoga masyarakat tidak patah semangat dan terus memberikan aspirasi untuk dijadikan masukan kepada pemerintah,” katanya.

Sementara, Ajeng Risda Rahmadani menjelaskan, bagaimana alur pengaturan perlindungan data pribadi.
Perlindungan data pribadi bukan hanya soal siapa yang dilindung, tapi juga siapa yang melindungi atau pengelolanya. “Data is the new oil. Data pribadi adalah wajah dari bangsa Indonesia,” tandasnya.

Ajeng juga mengatakan, sejatinya hal-hal terkait perlindungan data pribadi sebisa mungkin dimulai dari kesadaran diri sendiri.

“Perlindungan ini harus sadar dari kitanya (individu) dulu. Percuma kalau sudah ada regulasi tapi masyarakatnya masih mengumbar data secara sembarangan di ruang digital. Semua stake holder harus bahu-membahu untuk mewujudkan hal tersebut (perlindungan),” tandasnya.

Sementara Chepy Aprianto menjelaskan mengenai hubungannya data pribadi dengan teori dan hak privasi. “Data pribadi juga terkait dengan konsep dan hak privasi. Hak individu untuk menentukan apakah data pribadinya dikomunikasikan kepada pihak lain atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, data pribadi serta perlindungan seluruh elemen di dalamnya adalah bagian dari perwujudan kedaulatan bangsa yang harus bisa dicapai.

“Pada prinsipnya Indonesia belum dinyatakan berdaulat baik secara pribadi maupun secara cyber maupun kebangsaan ketika hak privasi warga negara belum diatur atau dilindungi oeh negaranya. RUU PDP harus disahakan karena ini menjadi tolak ukur. Ketika privasi dilindungi, maka otomatis sebagai bangsa akan berdaulat,” tuturnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)