Jabatan Wamen Berakhir, Jokowi Restui Beri Uang Penghargaan Rp580 Juta

Senin, 30 Agustus 2021 - 13:09 WIB
c. Masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. Masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. Masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan. Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.

Dalam hal wakil menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan

belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli

warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More