Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Dosis Ketiga hanya untuk Para Tenaga Kesehatan, Selengkapnya di iNews Prime
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:33 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hingga saat ini, vaksinasi dosis ketiga atau booster hanya diberikan untuk tenaga kesehatan .
"Sesuai dengan surat edaran bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster ini hanya diberikan kapada tenaga kesehatan," kata Nadia dalam diskusi Indikator Politik Indonesia secara virtual, Rabu (25/8/2021).
Nadia mengatakan, pihaknya sudah mengirim auditor-auditor ke daerah-daerah untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut.
"Dan ini sudah menjadi tanggung jawab pemda, karena Pak Menkes sudah menggandeng auditor-auditor kita untuk nanti dalam pelaksanaannya melakukan evaluasi mengenai ketepatan dari sasaran ini," ujar dia.
Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews PrimeKamis pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
"Sesuai dengan surat edaran bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster ini hanya diberikan kapada tenaga kesehatan," kata Nadia dalam diskusi Indikator Politik Indonesia secara virtual, Rabu (25/8/2021).
Nadia mengatakan, pihaknya sudah mengirim auditor-auditor ke daerah-daerah untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut.
"Dan ini sudah menjadi tanggung jawab pemda, karena Pak Menkes sudah menggandeng auditor-auditor kita untuk nanti dalam pelaksanaannya melakukan evaluasi mengenai ketepatan dari sasaran ini," ujar dia.
Bersama Host Latief Siregar, simak berita selengkapnya di iNews PrimeKamis pukul 20.00 WIB. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(zik)
tulis komentar anda