PPKM Dorong Hasil Terbaik, Makin Banyak Kabupaten/Kota Turun Level
Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:47 WIB
Beberapa penyesuaian pengaturan untuk PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, antara lain:
• Tempat Kerja/Perkantoran dapat melakukan WFO maksimal 25% dari kapasitas, dengan prokes
secara ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.
• Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, maksimal 25% dari kapasitas atau
maksimal 30 s/d 50 orang dengan prokes secara ketat, dan memperhatikan pengaturan teknis
dari Kementerian Agama.
• Restoran/Kafe diperbolehkan makan di tempat, dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
• Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas, jam
operasional pukul 10.00 s/d 20.00, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
• Fasilitas umum (area publik, taman/tempat wisata umum) diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
• Tempat Kerja/Perkantoran dapat melakukan WFO maksimal 25% dari kapasitas, dengan prokes
secara ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.
• Tempat Ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, maksimal 25% dari kapasitas atau
maksimal 30 s/d 50 orang dengan prokes secara ketat, dan memperhatikan pengaturan teknis
dari Kementerian Agama.
• Restoran/Kafe diperbolehkan makan di tempat, dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
• Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas, jam
operasional pukul 10.00 s/d 20.00, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
• Fasilitas umum (area publik, taman/tempat wisata umum) diizinkan beroperasi 25% dari kapasitas, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda