Dinilai Timbulkan Perpecahan, Polemik Lisensi Rumah Makan Minang Harus Dihentikan
Jum'at, 08 November 2024 - 14:19 WIB
loading...
Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja menanggapi polemik stiker lisensi Rumah Makan Minang yang diterbitkan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini muncul pro-kontra di masyarakat terkait polemik stiker lisensi Rumah Makan Minang yang diterbitkan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM). Bahkan ormas tersebut diduga melakukan sweeping terhadap sejumlah rumah makan Minang seperti yang terjadi di Cirebon dan beberapa kota lainnya.
Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja pun ikut bersuara terkait aksi sweeping yang diduga dilakukan IKM.
"Yang pertama harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa IKM hanyalah sebatas ormas yang tidak memiliki otoritas untuk melarang ataupun memberi lisensi produk makanan tertentu," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, upaya pelarangan terhadap masyarakat yang hendak berjualan masakan tertentu tidak dapat dibenarkan, misalkan ada orang minang yang berjualan masakan melayu ataupun berjualan ikan bakar jimbaran maka orang tersebut bebas untuk menjualnya, untuk urusan rasa, biarkan masyarakat yang menilainya.
Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja pun ikut bersuara terkait aksi sweeping yang diduga dilakukan IKM.
"Yang pertama harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa IKM hanyalah sebatas ormas yang tidak memiliki otoritas untuk melarang ataupun memberi lisensi produk makanan tertentu," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, upaya pelarangan terhadap masyarakat yang hendak berjualan masakan tertentu tidak dapat dibenarkan, misalkan ada orang minang yang berjualan masakan melayu ataupun berjualan ikan bakar jimbaran maka orang tersebut bebas untuk menjualnya, untuk urusan rasa, biarkan masyarakat yang menilainya.
Lihat Juga :