ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
Senin, 23 Agustus 2021 - 10:22 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.
Baca juga: Vonis Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dijatuhkan Hari Ini
Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.
ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.
Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.
Baca juga: Vonis Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dijatuhkan Hari Ini
Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.
ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.
Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara
Lihat Juga :
tulis komentar anda