ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:22 WIB
loading...
ICW Desak Hakim Vonis...
ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.

Baca juga: Vonis Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dijatuhkan Hari Ini

Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.

ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.

Baca juga: Begini Penampilan Juliari Setelah Dituntut 11 Tahun Penjara

"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," katanya.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, hari ini. Juliari bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, JPU KPK telah melayangkan tuntutan agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
ICW Soroti Wacana Legalisasi...
ICW Soroti Wacana Legalisasi Rokok Ilegal, Berisiko Buka Celah Korupsi Baru
ICW dan Kopel Indonesia...
ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
ICW Desak Kejagung Periksa...
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Pria AS Ini Dihukum...
Pria AS Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Hendak Bunuh Donald Trump
Rekomendasi
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved