Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Urgensi Amendemen UUD 1945

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 06:43 WIB
Terkait pembahasan PPHN, Asep menyarankan apabila Ketua MPR bersikeras ingin memasukkan haluan negara, sebaiknya tetap menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Menurutnya, jika UU tersebut masih memiliki kekurangan, sebaiknya ubah saja UU tersebut ketimbang harus mengamendemen UUD 1945.



"Ada konsekuensi, ketika dulu ada GBHN itu kan Presiden sebagai mandataris, maka letaknya posisi struktur ketatanegaraannya MPR paling atas lembaga tertinggi. Nah itu sekarang dia membuat PPHN, tapi yang sederajat dengan pemerintah. Walaupun ini sebenarnya multifungsi, tapi orang lihat kan akan dipersoalkan rujukan hukumnya ketika dia membuat PPHN itu yang dilaksanakan oleh presiden. Apa bedanya dengan undang-undang kalau begitu," kata Asep dengan nada tanya.

"Ini kompleksitas ketatanegaraan, jadi hemat saya MPR harusnya memang menyiapkan saja dulu, jangan sekarang. Konsep-konsepnya, substansinya seperti apa, mau dibawa ke mana negara ini kalau GBHN. Nanti misalnya pada saat pemilu berikutnya diserahkan kepada MPR yang akan datang mudah-mudahan suasananya lebih tenang, lebih kondusif. Jangan sekarang," tandas Asep.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More