Diduga Langgar Kode Etik, Napoleon Bonaparte Laporkan 3 Hakim PN Jakpus ke KY

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:31 WIB
"Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi, dan Prasetyo Utama dan majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," katanya di kantor KY. Baca juga: Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos

Tetapi, pada sidang berikutnya, kata dia, JPU tak bisa menghadirkan Tomy Sumardi. Hakim juga dia sebut meniadakan agenda itu pada sidang-sidang berikutnya. Dia mengatakan, karena itu, patut diduga ketiga hakim melanggar kode etik perilaku hakim. Menurut dia, kasus yang menjerat kliennya itu banyak melibatkan tokoh-tokoh penting di Indonesia.

"Justru sesungguhnya ada hal yang paling besar di republik ini yaitu tadi bukti siapa dibalik kasus Djoko Tjandra, siapa yang menerima (suap) dan itu menyangkut petinggi-petinggi di republik ini. Kami sendiri tidak berani membukanya," ujarnya.

Dia meminta Komisi Yudisial (KY) dapat membuka proses penanganan perkara penghapusan red notice itu. Pihaknya, kata dia, siap memberikan seluruh bukti-bukti proses peraidangan sejak awal ke KY. Sehingga KY bisa melihat dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim PN Jakarta Pusat itu. "Kepada KY tadi, tolong ini dibuka, diperiksa dengan terbatas untuk memang yang berkompeten," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!