Diduga Langgar Kode Etik, Napoleon Bonaparte Laporkan 3 Hakim PN Jakpus ke KY

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:31 WIB
Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Napolion Bonaparte , Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021).

Mereka dilaporkan lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim dalam menangani perkara itu. Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Darmis dan hakim Syaifudin Zuhri serta Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang mereka laporkan.



Pertama, dugaan abstraction of justice. Kedua; majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada serta tidak sesuai dengan fakta. Ketiga; yang sangat ironis adalah yang merontokkan harkat dan martabat pengadilan adalah ketua pengadilan yang juga majelis hakim.Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Napoleon: Kasus Ini Rendahkan Martabat Keluarga

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!