Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos
Senin, 22 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan nota pembelaanya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan nota pembelaanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara
Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengaku menjadi korban kriminalisasi media sosial (medsos). Dirinya menganggap dengan terjeratnya dia dalam kasus tersebut, memunculkan adanya sinisme dari publik mengenai penegakan hukum.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggenaralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara
Dalam nota pembelaannya, Napoleon mengaku menjadi korban kriminalisasi media sosial (medsos). Dirinya menganggap dengan terjeratnya dia dalam kasus tersebut, memunculkan adanya sinisme dari publik mengenai penegakan hukum.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui medsos yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum berupa masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan yang telah menggenaralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat ghibah sehingga memicu malpraktik dalam penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," ujar Napoleon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Lihat Juga :