Nota Pembelaan, Napoleon Mengaku Korban Kirminalisasi Medsos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan nota pembelaanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut, tragedi yang menimpanya datang saat masuknya Djoko Tjandra secara ilegal ke Indonesia melalui perkebunan perbatasan Kaltara pada 5 Juni 2020.
"Peristiwa tersebut disambut media massa secara masif & berskala nasional sejak pertengahan Juli 2020 yang menuding pemerintah terutama aparat penegak hukum telah kecolongan," katanya.
Publikasi itu, kata Napoleon, antara lain meliputi sebuah foto selfie Djoko, Anita dan Prasetijo, publikasi selembar surat jalan yang dittd Pras, dan publikasi selembar surat bebas covid yang ditanda tangani dokter pusdokkes Polri.
"Di media massa telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri, bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat penegak hukum terkait dalam perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Napoleon, Publikasi di media massa sejak 16 Juli 2020 soal keberadaan surat NCB Interpol ke Dirjen Imigrasi nomor: B.1036.2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditanda tangani sekretaris NCB Nugroho Slamet Wibowo telah semakin menyudutkan Polri.
Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus Red Notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.
"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti bahwa NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tsb karena memang gak memiliki kewenangan utk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ungkapnya.
Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.
"Namun, tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimp. Polri utk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," pungkasnya.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menyebut, tragedi yang menimpanya datang saat masuknya Djoko Tjandra secara ilegal ke Indonesia melalui perkebunan perbatasan Kaltara pada 5 Juni 2020.
"Peristiwa tersebut disambut media massa secara masif & berskala nasional sejak pertengahan Juli 2020 yang menuding pemerintah terutama aparat penegak hukum telah kecolongan," katanya.
Publikasi itu, kata Napoleon, antara lain meliputi sebuah foto selfie Djoko, Anita dan Prasetijo, publikasi selembar surat jalan yang dittd Pras, dan publikasi selembar surat bebas covid yang ditanda tangani dokter pusdokkes Polri.
"Di media massa telah menggulirkan tudingan publik kepada Polri, bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat penegak hukum terkait dalam perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Napoleon, Publikasi di media massa sejak 16 Juli 2020 soal keberadaan surat NCB Interpol ke Dirjen Imigrasi nomor: B.1036.2020 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditanda tangani sekretaris NCB Nugroho Slamet Wibowo telah semakin menyudutkan Polri.
Terutama divisi Hubungan Internasional Polri yang dipimpinnya dianggap telah menghapus Red Notice Djoko yang menyebabkan leluasanya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni 2020.
"Padahal faktanya, di dalam persidangan ini terbukti bahwa NCB Interpol tidak pernah menghapus Red Notice tsb karena memang gak memiliki kewenangan utk melakukannya dan karena memang mempertahankan kewibawaan institusi," ungkapnya.
Pimpinan Polri pun, kata Napoleon, menyikapi dengan bertindak cepat dan tegas dengan telah menghukum dirinya melalui Telegram Nomor ST.2076 tanggal 17 Juli 2020 karena dianggap telah gagal melakukan pengawasan terhadap staf.
"Namun, tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut belum cukup memuaskan publik. Justru membuatkan kecurigaan adanya perbuatan pidana sehingga memperkuat desakan publik kepada pimp. Polri utk melimpahkan perkara ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi kepada kami," pungkasnya.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(maf)