Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Bertemu FBI, Ini yang Dibahas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 11:28 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo melakukan pertemuan secara langsung dengan delegasi Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI).
Dalam pertemuan pada hari Senin (16/8/2021) di Kantor DJKI ini dihadiri oleh delegasi FBI yang ditempatkan di Indonesia yaitu Briton Goad selaku Assistant Legal Attache dan John W. Pae selaku Assistant Legal Attache Supervisory Special Agent, serta Kompol Urip Sucipto dari Mabes Polri.
Kepada FBI, Anom menyampaikan mengenai progres yang telah dilakukan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam menangani permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
Progres yang tengah dilakukan tersebut di antaranya Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.
Anom mengatakan, pertemuan ini sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) .
Menurutnya, untuk keluar dari status PWL tidaklah mudah. Hal itu pun diakui pihak FBI, mengingat untuk mengeluarkan suatu negara dari status PWL tersebut terdapat tahapan yang perlu dilalui.
"FBI juga memahami bahwa untuk keluar dari PWL ini tidaklah mudah, karena ada tahap-tahap yang perlu dilalui, mulai dari PWL kemudian ke WL hingga keluar dari list tersebut," ujar Anom.
Dia juga meminta dukungan FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan PPNS KI dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. "Saya juga minta kepada FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan kita," pungkas Anom.
Dalam pertemuan pada hari Senin (16/8/2021) di Kantor DJKI ini dihadiri oleh delegasi FBI yang ditempatkan di Indonesia yaitu Briton Goad selaku Assistant Legal Attache dan John W. Pae selaku Assistant Legal Attache Supervisory Special Agent, serta Kompol Urip Sucipto dari Mabes Polri.
Kepada FBI, Anom menyampaikan mengenai progres yang telah dilakukan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam menangani permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
Progres yang tengah dilakukan tersebut di antaranya Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.
Anom mengatakan, pertemuan ini sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) .
Menurutnya, untuk keluar dari status PWL tidaklah mudah. Hal itu pun diakui pihak FBI, mengingat untuk mengeluarkan suatu negara dari status PWL tersebut terdapat tahapan yang perlu dilalui.
"FBI juga memahami bahwa untuk keluar dari PWL ini tidaklah mudah, karena ada tahap-tahap yang perlu dilalui, mulai dari PWL kemudian ke WL hingga keluar dari list tersebut," ujar Anom.
Dia juga meminta dukungan FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan PPNS KI dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. "Saya juga minta kepada FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan kita," pungkas Anom.
(zik)
tulis komentar anda