Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Tidak Dipertimbangkan Matang
Selasa, 21 April 2020 - 10:41 WIB
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (napi) melalui program asimilasi dinilai tidak dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, sebagian dari mereka yang telah dibebaskan, kembali berbuat kriminal.
"Ini kebijakan Menkumham yang tidak dipertimbangkan secara matang tentang pola pengawasan yang dilakukan saat para napi diberikan asimilasi," ujar anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Di sisi lain, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ternyata pemberian asimilasi kepada para napi itu diduga kuat dimanfaatkan oknum petugas sebagai ajang transaksi. Karena, kata dia, banyak pengakuan dari para napi harus membayar uang Rp5 Juta hingga Rp10 Juta kalau ingin mendapatkan asimilasi.
"Ini juga masalah tersendiri yang harus diselesaikan secara internal di jajaran Kemenkumham," pungkas mantan kader Partai Hanura ini. ( ).
Adapun alasan Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan pembebasan itu untuk menyelamatkan warga binaan dari penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, sebagian dari mereka kembali melakukan kejahatan kriminal. Di Jawa Tengah contohnya, sembilan orang napi asimilasi dibekuk aparat kepolisian setelah kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ini kebijakan Menkumham yang tidak dipertimbangkan secara matang tentang pola pengawasan yang dilakukan saat para napi diberikan asimilasi," ujar anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Di sisi lain, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ternyata pemberian asimilasi kepada para napi itu diduga kuat dimanfaatkan oknum petugas sebagai ajang transaksi. Karena, kata dia, banyak pengakuan dari para napi harus membayar uang Rp5 Juta hingga Rp10 Juta kalau ingin mendapatkan asimilasi.
"Ini juga masalah tersendiri yang harus diselesaikan secara internal di jajaran Kemenkumham," pungkas mantan kader Partai Hanura ini. ( ).
Adapun alasan Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan pembebasan itu untuk menyelamatkan warga binaan dari penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, sebagian dari mereka kembali melakukan kejahatan kriminal. Di Jawa Tengah contohnya, sembilan orang napi asimilasi dibekuk aparat kepolisian setelah kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda