Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila Antara Pusat dengan Daerah

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:33 WIB
Hal tersebut, kata Yudian, utamanya dalam penerapan mata ajar Pembinaan dan Pendidikan Pancasila bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Pertama, Pendidikan Menengah dan pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.

Allisa Wahid, yang juga Tim Ahli Gugus Tugas Nasional Revolusi Mental, menyampaikan bahwa gerakan Gugus Tugas menyasar pada gerakan perubahan lima corak nasional, yaitu Gerakan Indonesia Melayani (GIM); Gerakan Indonesia Bersih (GIB); Gerakan Indonesia Tertib (GIT); Gerakan Indonesia Mandiri (GIMa); dan Gerakan Indonesia Bersatu (GIBe).

"Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) merupakan upaya kolektif bangsa Indonesia, baik penyelenggara negara, dunia usaha, maupun masyarakat, mewujudkan perilaku baru yang berorientasi pada kemajuan melalui internalisasi nilai-nilai strategis instrumental Revolusi Mental meliputi integritas, etos kerja, dan gotong royong, yang tidak lain mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila," ujar Allisa.

Beberapa saran, masukan, klarifikasi dan pertanyaan dari sekretaris daerah provinsi dan kabuaten/kota, kepala baresbangpol provinsi dan kabupaten/kota, kepala Bapeda provinsi dan kabupaten/kota. Antara lain dari Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Idrus, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani, Kepala Bappeda Bali Saudara Ida Bagus, Kepala Badan Kesbangpol Palopo Muhammad Taufik, perwakilan dari Riau Sahri, Kesbangpol Mimika, Kesbangpol Bengkulu, dan perwakilan dari Provinsi NTT Widodo, menanyakan langkah strategis pusat dalam memberdayakan, membumikan, dan menginternalisasikan Pancasila ke pemerintah daerah provinsi, maupun kabupaten/kota.

Secara tegas Karjono Sekretaris Utama BPIP menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian urusan pemerintahan umum yang dapat diimplementasikan ke provinsi dan kabuaten/kota," ujarnya.

Perancang utama peraturan perundang-undangan ini juga menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dalam Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila dapat menggunakan APBN, APBD dan anggaran lain yang sah.

Sestama juga mohon kepada jajaran Pemerintah Pusat dan provinsi dan kabuaten/kota serta semua pihak ikut berperan aktif dalam mensukseskan buku ajar Pembinaan dan Pendidikan Ideologi Pancasila mulai pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi.

"Pembinaan ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui Program Paskibraka juga harus dilakukan seleksi dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Setelah selesai Paskibraka, mereka akan ditetapkan Presiden sebagai Duta Pancasila" ujar Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina.

Sinkronisasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah ditutup oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar. CM
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More