2 Alasan Desain Surat Suara Pemilu 2024 Harus Berubah
Minggu, 01 Agustus 2021 - 15:23 WIB
Ia memaparkan, urgensi mengubah desain surat suara, selain adanya perubahan desain sistem pemilu legislatif dan keserentakan waktu pemilu, juga adanya permasalahan atau dampak yang muncul karena desain surat suara sebelumnya. Yakni, invalid vote atau suara tidak sah yang cukup tinggi dan kedua soal fairness. Desain surat suara sebelumnya tidak cukup memberikan ruang untuk keadilan bagi kandidat atau pun pemilih sebagaimana Butterfly Effect yang terjadi di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2000.
"Di sinilah urgensi perubahan desain surat suara karena ada permasalahan desain surat suara di pemilu sebelumnya," katanya.
Menurut Heroik, Indonesia sudah memasuki prasyarat untuk mengubah desain surat suaranya, apalagi sejumlah negara juga menyederhanakan surat suaranya ketika mereka memutuskan untuk menyerentakan pileg dan pilpresnya.
Menurutnya, ada 5 kesalahan pada Pemilu 2019 yang membuat surat suara di Pemilu 2024 harus disederhanakan. Di antaranya, fokus pemilih terhadap surat suara pilpres, sedangkan surat suara DPD, DPR, dan DPRD provinsi diabaikan; tingginya invalid vote atau surat suara tidak sah. Padahal, dengan pemisahan surat suara 5 surat suara, tujuan utama dari kehadiran pemilu serentak yang tercantum di dalam putusan MK No 55 tahun 2013 dan putusan MK di tahun 2019 yakni efisiensi dan kemudahan pemilih dalam memberikan suaranya; tingginya beban kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan penghitungan 5 surat suara; coattail effect dari pemilu serentak tidak tercapai; dan membuka ruang split ticket voting.
Padahal, dia menjelaskan, tujuan pemilu serentak adalah menimbulkan kecenderungan preferensi pemilih dalam memilih presiden dan juga partai politik yang selaras, sehingga presiden terpilih mendapatkan dukungan tersebut.
"Kalau kita survei di dalam konteks pilihan ini kita sebagian besar dipengaruhi oleh karena suaranya, misalnya di surat suara DPR RI partai A, surat suara DPRD Provinsi Jatim partai B, DPRD kabupaten kota partai C. Dalam konteks kebutuhan Pemilu serentak salah satunya adalah dengan lima surat suara ini ternyata justru meminimalisir kehadiran tersebut," katanya.
"Maka dari itu, menggabungkan surat suara Pemilu Presiden DPR DPRD provinsi dan juga DPRD kabupaten/kota itu menjadi salah satu apa satu studi yang perlu kita lakukan dan memang perlu kita persiapkan untuk Pemilu 2024 datang," kata Heroik.
Lihat Juga: Partai Perindo dan Perludem Diskusi Revisi UU Pemilu, Ferry Kurnia: Demi Kontribusi Positif untuk Demokrasi
(abd)
tulis komentar anda