Perpanjangan PPKM Level 4, DPR Ingatkan Jangan Sampai Muncul Klaster Baru

Senin, 26 Juli 2021 - 08:21 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. FOTO/DOK.dpr.go.id
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4 di berbagai daerah dengan penyesuaian mulai 26 Juli sampai 2 Agustus.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena melihat bahwa pemerintah tetap berkomitmen mengedepankan dan mengutamakan penanganan kesehatan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai daerah.

"Dengan kebijakan kita tetap akan menyelesaikan tentu yang utama penanganan kesehatan. Dengan begitu kita tetap mendukung dan men-support kebijakan ini bisa berjalan dengan efektif di lapangan," kata Melki kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran





Melki melanjutkan, pihaknya juga mengapresiasi terhadap beberapa penyesuaian untuk berbagai kegiatan ekonomi di lapangan, baik itu untuk UMKM, warung makan, kegiatan pasar dan sebagainya. Tentu ini bisa membuka ruang bagi masyarakat untuk bisa bekerja dengan berbagai pembatasan dan penyesuaian yang harus dilakukan.

"Misalnya dengan batas waktu 20 menit, dengan waktu buka sampai sore, atau buka sampai malam dengan kapasitas yang makan juga terbatas. Tentu ini membuka ruang kita juga untuk tetap menjalankan kegiatan ekonomi tapi juga dengan prokes yang sangat ketat," kata Ketua DPP Partai Golkar ini.

Menurut Melki, inti dari semua ini adalah sektor hulu. Pihaknya berharap bahwa semua pihak dapat memastikan semua protokol kesehatan berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat, oleh seluruh pemimpin, dan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan seluruh pembatasan di sektor hulu, betul-betul bisa menahan angka positif dan menekan orang-orang agar tidak menularkan satu sama lain.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PAN: Aparat Jangan Main Langsung Bongkar Tempat Usaha
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :