PPKM Level 4 Diperpanjang, PAN: Aparat Jangan Main Langsung Bongkar Tempat Usaha

Senin, 26 Juli 2021 - 07:10 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang, PAN: Aparat Jangan Main Langsung Bongkar Tempat Usaha
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta aparat bersikap tegas dan humanis dalam pelaksanaan PPKM Level 4. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan pesan khusus kepada aparat dalam menjalankan pengawasan terhadap sektor usaha pada saat kebijakan PPKM level 4 yang baru diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Dia meminta agar penerapannya bisa tegas dan humanis.

"Tegas dalam menerapkan aturan, tetapi tetap humanis dalam memperlakukan masyarakat," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/7/2021).

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta agar tidak boleh ada yang merasa disakiti dan dikesampingkan. Karena itu, dia berharap para petugas dalam melakukan tugasnya bisa mengedepankan fungsi persuasif kepada masyarakat. "Jangan langsung main bongkar dan buang," katanya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran

Apalagi, kata dia, barang-barang yang diperdagangkan oleh masyarakat juga mereka dapatkan dengan cara membeli. Mereka meghabiskan sebagian uangnya sebagai modal berjualan. "Untuk itu, pendekatannya harus benar-benar humanis dan manusiawi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aturan diterapkan seiring pelaksanaan kebijakan ini.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Untuk pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 4: Industri Ekspor Bisa Operasi 100%

Adapun usaha kecil juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis soal ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)