PPKM Darurat Berlanjutkah? Kemenkes: Kita Tunggu Saja

Minggu, 25 Juli 2021 - 08:34 WIB
PPKM Darurat yang kini menggunakan istilah PPKM level 1-4 untuk penentuan pembatasan mobilitas di wilayah Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, 25 Juli 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang kini menggunakan istilah PPKM level 1-4 untuk penentuan pembatasan mobilitas di wilayah Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, 25 Juli 2021. Namun, belum ada keputusan dari pemerintah akan dilakukan perpanjangan atau pelonggaran.

Baca Juga: PPKM
Baca Juga: PPKM Darurat


Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat, PB HMI Minta Hentikan Penerbangan Luar Negeri Secara Total

Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More