KPK Hormati Temuan Ombudsman terkait Potensi Maladministrasi dalam TWK

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai melanggar. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait potensi pelanggaran administrasi (maladministrasi) proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan maladministasi itu terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai melanggar itu. KPK menghormati hasil itu dan akan mempelajarinya. "KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama





Lebih lanjut Ali menyatakan, pihaknya saat ini juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) entang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," kata Ali.

Ali menambahkan, saat ini KPK masih fokus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan untuk 18 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebanyak 18 pegawai tersebut, sudah diberangkatkan ke Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, untuk mengikuti diklat bela negara dalam rangka proses menjadi ASN.

Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :