KPK Hormati Temuan Ombudsman terkait Potensi Maladministrasi dalam TWK

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
KPK Hormati Temuan Ombudsman...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai melanggar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait potensi pelanggaran administrasi (maladministrasi) proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan maladministasi itu terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai melanggar itu. KPK menghormati hasil itu dan akan mempelajarinya. "KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama

Lebih lanjut Ali menyatakan, pihaknya saat ini juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) entang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK. Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," kata Ali.

Ali menambahkan, saat ini KPK masih fokus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan untuk 18 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebanyak 18 pegawai tersebut, sudah diberangkatkan ke Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, untuk mengikuti diklat bela negara dalam rangka proses menjadi ASN.

Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman

"Hari ini Rabu, 21 Juli 2021 pukul 14.00 WIB kami baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI yang akan dibuka hari Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di UNHAN RI," kata Ali.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu, hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Robert juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Karena kalau kemudian asesmen itu tujuannya untuk menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa, problemnya apa, ehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Ombudsman Gelar Audiensi...
Ombudsman Gelar Audiensi dengan TPP Desa yang Terkena PHK
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi
AS Kembali Perpanjang...
AS Kembali Perpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
MNC Life Dukung Liga...
MNC Life Dukung Liga FISIP UI lewat Asuransi Jiwa untuk Atlet Muda
BNI Sekuritas Luncurkan...
BNI Sekuritas Luncurkan New BIONS dan Gelar BIONS Cuanpionship #4
Berita Terkini
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Hasan Nasbi Ikut Sidang...
Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet meski Sudah Mundur dari Kepala PCO
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Prabowo: Saya Dibilang...
Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi
Prabowo dan Presiden...
Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved