Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:24 WIB
loading...
Bambang Widjojanto Minta...
Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto berharap Firli Bahuri dan lainnya dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Bambang Widjojanto berharap Firli Bahuri dan lainnya dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ombudsman merekomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri dkk untuk memutuskan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebelum 30 Oktober 2021.

"Ada kewajiban bagi Ketua KPK untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Bambang dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Rekomendasi Ombudsman itu, kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menjadi penyegar di tengah carut-marut polemik TWK yang tak kunjung usai. "Dahsyat, ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," katanya.

Dalam rekomendasinya, lanjut BW, Ombudsman menegaskan KPK perlu melakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan menjadi ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK & hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. "Ini penting utk hindari patgulipat," jelasnya.

Rekomendasi dari Ombudsman untuk KPK itu sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.

Baca juga: Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai

"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan MK, pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved