Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Cs Jalankan Rekomendasi Ombudsman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Bambang Widjojanto berharap Firli Bahuri dan lainnya dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman merekomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri dkk untuk memutuskan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebelum 30 Oktober 2021.
"Ada kewajiban bagi Ketua KPK untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Bambang dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Rekomendasi Ombudsman itu, kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menjadi penyegar di tengah carut-marut polemik TWK yang tak kunjung usai. "Dahsyat, ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," katanya.
Dalam rekomendasinya, lanjut BW, Ombudsman menegaskan KPK perlu melakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan menjadi ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK & hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. "Ini penting utk hindari patgulipat," jelasnya.
Rekomendasi dari Ombudsman untuk KPK itu sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.
Baca juga: Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai
"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan MK, pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Ombudsman merekomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri dkk untuk memutuskan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebelum 30 Oktober 2021.
"Ada kewajiban bagi Ketua KPK untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1); Jika Ketua KPK atau atasannya tidak melaksanakan maka dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU no 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Bambang dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Rekomendasi Ombudsman itu, kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto menjadi penyegar di tengah carut-marut polemik TWK yang tak kunjung usai. "Dahsyat, ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," katanya.
Dalam rekomendasinya, lanjut BW, Ombudsman menegaskan KPK perlu melakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan menjadi ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK & hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. "Ini penting utk hindari patgulipat," jelasnya.
Rekomendasi dari Ombudsman untuk KPK itu sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, pertimbangan putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei.
Baca juga: Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai
"Dengan membaca hakikat atau makna peralihan status pegawai KPK menjadi ASN di UU 19 tahun 2019, PP 41/2020, sebagaimana yang kita baca dan pertimbangan MK, pernyataan presiden, dan terutama Ombudsman sebagaimana ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
(abd)