Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman menemukan 3 potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait penetapan proses asesmen TWK.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, temuan Ombudsman terkait adanya dugaan potensi maladministrasi pada proses asesmen TWK serupa dengan informasi yang dikumpulkan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.
"Kami mendapatkan informasi yang kurang lebih sama untuk bagian tersebut," kata Choirul Anam ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Meski terdapat kesamaan, Anam mengaku Komnas HAM memiliki pemeriksaan yang lebih luas. Ia memberikan rujukan terhadap kewenangan Komnas HAM yang tercantum pada UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. "Namun, karena kewenangan Komnas HAM lebih luas, kami juga dapat berbagai informasi lain, ada di UU Nomor 39," ujarnya.
Anam belum mengatakan bagaimana nantinya hasil rekomendasi lanjutan dari pemeriksaan Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK. Dirinya berharap Komnas HAM dapat mengikuti jejak Ombudsman yang telah final memutus hasil tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja Ombudsman yang telah final. Semoga Komnas HAM bisa segera menyusul," katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman akan melaporkan 3 temuan maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, Ombudsman juga akan mengirim temuan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/07/2021).
"Dan yang ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, temuan Ombudsman terkait adanya dugaan potensi maladministrasi pada proses asesmen TWK serupa dengan informasi yang dikumpulkan dan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.
"Kami mendapatkan informasi yang kurang lebih sama untuk bagian tersebut," kata Choirul Anam ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Meski terdapat kesamaan, Anam mengaku Komnas HAM memiliki pemeriksaan yang lebih luas. Ia memberikan rujukan terhadap kewenangan Komnas HAM yang tercantum pada UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. "Namun, karena kewenangan Komnas HAM lebih luas, kami juga dapat berbagai informasi lain, ada di UU Nomor 39," ujarnya.
Anam belum mengatakan bagaimana nantinya hasil rekomendasi lanjutan dari pemeriksaan Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK. Dirinya berharap Komnas HAM dapat mengikuti jejak Ombudsman yang telah final memutus hasil tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja Ombudsman yang telah final. Semoga Komnas HAM bisa segera menyusul," katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK: Tidak Benar Pernyataan Komnas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman akan melaporkan 3 temuan maladministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, Ombudsman juga akan mengirim temuan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/07/2021).
"Dan yang ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," katanya.
(abd)