KPK Hormati Temuan Ombudsman terkait Potensi Maladministrasi dalam TWK

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:42 WIB


"Hari ini Rabu, 21 Juli 2021 pukul 14.00 WIB kami baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI yang akan dibuka hari Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di UNHAN RI," kata Ali.

"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu, hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Robert juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Karena kalau kemudian asesmen itu tujuannya untuk menilai kemampuan, kompetensi, menilai diri seseorang, maka yang dinilai itu penting untuk mengetahui masalah dia itu apa, problemnya apa, ehingga kemudian bisa menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More