Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK

Senin, 12 Juli 2021 - 16:24 WIB
Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menyebut bahwa proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan juga. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas 03/2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai





Albertina menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan agar nantinya dapat diputuskan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau tidak. Hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi sudah masuk di tahap pendahuluan. Teman-teman media tunggu saja nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," kata Albertina.

Sebelumnya, perwakilan pegawai KPK yang dinonaktifkan yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :