Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK
Senin, 12 Juli 2021 - 16:24 WIB
Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menyebut bahwa proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan juga. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas 03/2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai
Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti, klarifikasi sudah dilaksanakan juga. Kemudian sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewas 03/2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tegaskan Tak Pernah Dihubungi Walkot Tanjungbalai
Lihat Juga :