Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK

Senin, 12 Juli 2021 - 16:24 WIB


"Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik integritas berupa menghubungi pihak berperkara dan menggunakan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Sujanarko dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Lili diduga melakukan dua pelanggaran etik. Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More