Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK

Senin, 12 Juli 2021 - 16:24 WIB


Albertina menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan dilakukan agar nantinya dapat diputuskan apakah laporan dilanjutkan ke tahap sidang etik atau tidak. Hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi sudah masuk di tahap pendahuluan. Teman-teman media tunggu saja nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti," kata Albertina.

Sebelumnya, perwakilan pegawai KPK yang dinonaktifkan yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!