Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan
Rabu, 27 Mei 2020 - 14:00 WIB
"Ketiga, jika point 1, dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3," ungkapnya.
Keempat, proses yang dilakukan Dewas LPP TVRI tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.
"Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, diantaranya ketua Pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," katanya.
Kelima, proses seleksi Dirut TVRI PAW di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya. Keenam, melecehkan Komisi l DPR yang tengah menangani masalah kisruh TVRI. "Ketujuh, proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja," tuturnya.
Keempat, proses yang dilakukan Dewas LPP TVRI tersebut dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN.
"Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, diantaranya ketua Pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," katanya.
Kelima, proses seleksi Dirut TVRI PAW di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya. Keenam, melecehkan Komisi l DPR yang tengah menangani masalah kisruh TVRI. "Ketujuh, proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda