Tetapkan Dirut Baru TVRI, Dewan Pengawas Dituding Tak Transparan

Rabu, 27 Mei 2020 - 14:00 WIB
Komite Penyelamat TVRI mempertanyakan pengangkatan Dirut baru LPP TVRI pengganti Helmy Yahya. Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) pengganti antarwaktu masa tugas tahun 2020-2022, Iman Brotoseno oleh Dewan Pengawas televisi pelat merah itu dipersoalkan.

Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI.



Agil mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas LPP TVRI bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR.

Sikap Dewas LPP TVRI itu, kata dia, dapat diartikan sebagai pelecehan terhadap lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!